BAB
I
PENDAHULUAN
Bangsa ini telah
dilahirkan dari latar belakang kerajaan, dan penjajahan.Keduanya bersifat
feodalistis dengan sistem pemerintahan yang otoriter-sentralistik.Disamping itu
bangsa ini telah pula lahir dari suatu latar belakang sejarah ke-bhineka-an.Ketiga
latar belakang inilah yang telah membentuk bangsa ini beserta karakternya
dengan segala kesemrawutannya.Sementara itu diketahui bahwa perilaku bangsa
adalah fungsi dari pengalaman sejarahnya (Nurrachman,2004).Kedepan, barangkali
atau seharusnya merupakan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara, dengan
dukungan sepenuhnya dari dunia akademik, untuk memperhitungkan semua
faktor-faktor sejarah dalam kaitannya dengan realisasi pembangunan bangsa dan
pembangunan karakternya yang berkelanjutan (sustainable nation and character
building). (Ibrahim, 2013:1)
Materi dasar kajian
buku ini, antara lain , menyangkut dengan: (1) Masalah ke-indonesia-an yang
masih perlu dipecahkan, sehingga solusinya dapat menjadi perekat ke-kita-an
selaku bangsa dengan jatidiri tertentu, (seperti ke-kami-an sebelum Hari Sumpah
Pemuda 28 Oktober 1928) yang telah berubah menjadi ke-kita-an pada Hari Sumpah
Pemuda tersebut; (2) Pelurusan kembali kesalahan atau kekeliruan tafsir akan
makna persatuan dan kesatuan bangsa sebagai sesuatu yang seakan-akan telah
berimplikasi “anti Bhinneka”; (3) Penyelesaian pembangunan suatu masyarakat
harapan yang realistis dengan memperhitungkan adanya pengaruh sejarah masa lalu
yang sebagian telah terinternalisasikan(ciri-ciri kerajaan dan penjajahan yang
feodalistik dengan pemerintahan yang bersifat otoriter-sentralistik); (4)
Eliminasi benang-benang merah kekerasan sebagai akibat konflik-konflik yang
terjadi dengan biaya sosial yang tinggi dan berdampak jangka panjang, sehingga
pembangunan bangsa dan karakter menjadi terbengakalai; (5) Eliminasi dari
improvisasi pola-pola kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh ekses-ekses
yang timbul dari revolusi kemerdekaan yang menghasilkan perubahan-perubahan
serta kerusakan baik fisik maupun mental; (6) Penghentian terhadap terulangnya
hal yang serupa seperti tersebut pada butir (5), walaupun setelah reformasi
digulirkan dan hingga saat ini masih saja terulang; (7) Perbaikan terhadap
penampilan dan gambaran diri manusia Indonesia sebagai kolektifitas bangsa
dengan pola pikir mereka yang terbangun dari kepingan-kepingan pengalaman
sejarah; (8) Membangun realitas bersama mencakup realitas-realitas masa lalu
hingga masa kini yang berasal dari berbagai pihak, kelompok dan perorangan; (9)
Pencarian serta penemuan hubungan yang baru antar warga negara, sehingga
memerlukan pemahaman dan pendefinisan yang baru pula tentang diri kita sebgai
bangsa; (10) Keharusan bercermin pada kehidupan kita sendiri sebagai bangsa,
sehingga bangsa ini mempunyai dan dapat mengembangkan karakternya yang berakar
kuat pada akar budaya psiko-sosial-historis kita sebagai bangsa(Nani
Nurrachman,2004). (Ibrahim Abdullah,2013:2-3).
BAB II
PERSPEKTIF
PARADIGMA LAMA DAN
PARADIGMA
BARU
Paradigma adalah basis kepercayaan utama
atau metafisika dari sistem berfikir: basis dari ontologi, epistemologi, dan
metodologi.Dalam pandangan filsafat, paradigma memuat pandangan-pandangan awal
yang membedakan, memperjelas dan mempertajam orientasi berpikir
seseorang.Dengan demikian paradigma membawa konsekuensi praktis bagi perilaku,
cara berpikir, interpretasi dan kebijakan dalam pemilihan masalah.(Ibrahim
Abdullah,2013:7)
“Paradigma”
yang seharusnya dipakai dalam peradaban politik Indonesia, yang penulis sebut
sebagai paradigma lama, justru yang menyebabkan tidak pernah terbentukanya
peradaban politik tersebut.Bahkan kultur politik pun sebagai bentuk peradaban
pada tingkat dasar sebelum terbentuk secara profesional.Paradigma lama
tersebut adalah yang mempersepsikan politik sama dan serupa dengan kekuasaan.(Ibrahim
Abdullah,2013:8)
Sejak
17 Agustus 1945, sebagai bangsa yang merdeka, power dengan terjemahan posisi o,,toritas
“position of authority” (Collins English Dictionary, hal.451), seperti yang
diartikan dalam bahasa aslinya, maka seharusnya yang dipergunakan bukan lagi
kekuasaan.(Ibrahim Abdullah,2013:11)
Rentang
waktu 68 tahun seyogyanya sudah lebih dari memadai untuk membangun sebuah
peradaban politik melalui fase pembangunan kultur politik, bangsa ini telah
terjebak dalam suatu situasi sejenis penjajahan terhadap anak bangsa oleh para
elit bangsanya sendiri melalui sistem pemerintahan yang berbasiskan kekuasaan.Pada
gilirannya terbentuklah suatu yang paa saat ini sudah menjadi paradigma lama,
mungkin tanpa disadari hingga saat ini masih berlaku yaitu suatu sistem
pemerintahan yang berbasiskan kekuasaan, bahkan kekuasaan mutlak pada era orde
baru.(Ibrahim Abdullah,2013:12)
Jika
dilihat dari perspektif peradaban politik ada tiga tingkat pembangunan dan
pengembangan yang harus dilalui hingga kita sampai pada tingkat yang
tertinggi.Masing-masing adalah kultur politik, keberadaban/civilitas politik
dan peradaban politik.Kultur politik harus sepadan dengan kultur bangsa.Kita
mempergunakan kultur sebagai konfigurasi nilai-nilai, yaitu enam nilai bersifat
universal:agama, seni, politik, solidaritas, ekonomi dan sains
(Alisjahbana,1974).Jika para politisi mempunyai keberadaban/civilitas yang
melekat dalam diri mereka masing-masing adalah budi pekerti, tata krama dan
moral.Civilitas juga merupakan prasyarat bagi sebuah demokrasi(Carter, 1988).
Jika kultur dan keberadaban politik seperti tersebut diatas sudah akan mewarnai
penghidupan dan kehidupan bangsa ini.(Ibrahim Abdullah,2013:14)
Sebagai
jaminan bagi berhasilnya agenda kegiatan-kegiatan bangsa, diperlukan pula watak
atau karakter yang bersemi dalam setiap hati nurani manusia indonesia yang
merupakan suatu sistem nilai yang dapat diidentifikasikan perilaku moral ideal
seperti:kejujuran, tanggungjawab, rasa hormat kepada hukum, peduli kepada
sesama atau kesopanan(Hutcheon,1999,92).(Ibrahim Abdullah,2013:17)
Paradigma
baru, dengan demikian akan merupakan konstruk dari posisi otoritas, posisi
otoritas lunak dan posisi otoritas cerdas.Dengan perkataan lain politik bukan
lagi kekuasaan absolut seperti yang dipahami serta dipakai pada saat ini dan
jauh sebelumnya, akan tetapi politik adalah kegiatan penggabungan sumber-sumber
perintah dari Yang Maha Esa dan Maha Kuasa dengan sumber-sumber yang persuasif
dan menarik dalam strategi-strategi yang efektif.(Ibrahim Abdullah,2013:18)
BAB III
PERSPEKTIF
“PERADABAN POLITIK”
Peradaban terbentuk
melalui pembangunan sosial, pembangunan kultur dan pembangunan politik yang
bertaraf tinggi.Peradaban juga merupakan kondisi kemanusiaan setelah adanya
pembentukan, pembangunan dan penegakkan hukum, pembangunan sejarah dan
penyempurnaan perekatan antar generasi secara berkelanjutan(Webster’s
Thesaurus,2001).Bagian pertama dari peradaban merupakan totalitas proses
pembangunan sosial, kultur dan politik, sedang bagian kedua adalah kondisi
kemanusiaan setelah proses pembangunan tersebut berlangsung.(Ibrahim
Abdullah,2013:19)
1. Pembangunan politik
Melihat pada posisi
pembangunan politik di Indonesia pada saat ini, dapat dilihat bahwa ada 3
syarat minimum yang harus dipenuhi, yakni: “Rule of Law”; “Civility”; dan
“Social Justice” (Agpalo,1973), yang harus masih dipertanyakan keberhasilannya
secara utuh.Rule of Law(Peraturan Perundang-undangan), misalnya dapat dikatakan
bahwa dari segi kuantitas relatif sudah memadai, walaupun masih banyak yang
tumpang tindih dan saling bertentangan.Bahkan diantaranya ada yang bertentangan
pula dengan Undang-undang Dasar 1945, seperti Undang-undang Badan Hukum
Pendidikan(No.9 Thn.2009) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 31 Maret 2010.Pembatalan in menunjukkan adanya kekeliruan-kekeliruan pihak
eksekutif dan legislatif pada saat menyusun Rancangan Undang-undang tersebut
yang belum sepenuhnya mengikuti tata cara penyusunan kebijakan publik yang
baku.(Ibrahim Abdullah,2013:20)
Langkanya orang
membicarakan masalah peradaban politik merupakan fakta pembangunan politik
tinggi yang tercermin dalam pembangunan hukum nasional, bahkan ini merupakan
unsur pertamanya.Dan itu ternyata bahwa bangsa Indonesia belum mempunyai kultur
apalagi peradaban politik yang mampu merubah pola pikir para elit bangsa yang
berperan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan negara, sehingga tidak lagi
berbuat sekehendak hati mereka.
Unsur kedua Pembangunan
politik, yaitu “Civility” atau keberadaban yang terdiri dari Manners (budi
pekerti), etiquette (tata krama), dan moral (Carter,1988) merupakan hal
yang juga masih jauh dibawah standar kultur, apalagi peradaban politik.Politik
uang misalnya merupakan hal yang masih sangat lazim.(Ibrahim Abdullah,2013:22)
Unsur ketiga
pembangunan politik seharusnya direfleksikan oleh suatu keadilan sosial yang
dapat dinikmati secara merata oleh setiap anggota masyarakat dari bangsa ini,
sebagaimana isi Konstitusi bangsa Indonesia.Jika keadilan belum terwujud, maka
dapat dikatakan bahwa pembangunan politik belum terwujud.Dengan demikian pembangunan
politik harus berbanding lurus dengan keadilan sosial.Suatu hal yang utama
dalam proses pembangunan politik dan merupakan wadah dari pembangunan tersebut
adalah sistem politik yang jelas.Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai
sistem politik yang jelas dan baku untuk membuat sasaran pencapaian mutu dan
ketangguhan serta berkelanjutan dari politik itu sendiri dapat tercapai,tanpa
politik ang jelas Indonesia akan terombang-ambing tanpa arah sebagai bangsa
yang berdaulat.(Ibrahim Abdullah,2013:23-24)
Namun, yang berkembang
dalam kehidupan bernegara kita ialah ialah sistem penyelenggaraan negara dengan
kabinet presidensial yang menjadi tercederai dengan dibentuknya Sekretariat
Bersama Koalisi Partai, dimana presiden menjadi ketua Umum dan Ketua Umum Partai
Golkar menjadi Ketua Hariannya.Jika ini berlanjut, Demokrasi,kultur politik dan
akar-akar peradaban politik akan ikut tercederai, karena koalisi tersebut dapat
dijadikan sarana untuk bagi-bagi kekuasaan.Dalam ilmu politik istilah bagi-bagi
kekuasaan tidak sama sekali dikenal.Yang dikenal adalah “alokasi otoritatif
nilai-nilai(Easton[1953]1981).Impilkasi dari bagi-bagi kekuasaan adalah kolusi
bukan koalisi.Koalisi adalah istilah terhormat yang diciptakan untuk bergabung bersama
agar dapat berbuat baik, berbuat
kebajikan bukan untuk berkolusi.(Ibrahim Abdullah,2013:25)
Unsur-unsur peradaban antara lain, adalah ,masalah-masalah
pembangunan sosial, pembangunan kultur, pembaharuan dan pembangunan politik
termasuk sistem dan kulturnya, pembangunan hukum, penulisan dan pelestarian
sejarah yang berkelanjutan dan perekatan generasi secara utuh.(Ibrahim
Abdulla,2013:26)
2. Pembangunan Sosial
Pembangunan sosial yang
diperlukan setidak-tidaknya mencakup:penyediaan pelayanan-pelayanan sosial yang
dilakukan oleh sistem penyelenggaraan negara, pengaktifan nilai-nilai sosial
yang dapat berfungsi untuk mempromosikan pembangunan politik, upaya-upaya yang
dilaksanakan untuk meminimumkan efek-efek negatif yang terjadi terhadap
pembangunan politik.Pendidikan, kesehatan, kependudukan, perumahan,
kesejahteraan sosial dan pembangunan komunitas merupakan indikator-indikator
yang dapat dipergunakan untuk dapat mengevaluasi keberhasilan pembangunan
sosial tersebut.(Ibrahim Abdullah,2013:26)
Dalam pengelolaan
perekonomian bangsa pada saat ini kita
mempunyai 3 komponen atau unsur baik yang bersifat kelembagaan maupun
pendanaan.Pertama, adalah kelembagaan negara/penyelenggaraan negara yang
didukung oleh pendanaan melalui pajak yang sifatnya “kolektif wajib”.Sebagai
kutub yang mengahadapinya adalah swasta yang sifatnya adalah “individu bebas”
tetapi sesuai dengan prinsip interaksi antarnegara dan pasar dari sudut pandang
ekonomi politik mereka berkewajiban membayar pajak.Disamping itu ada pula
koperasi yang bersifat “kolektif bebas” oleh karena tidak adanya keharusan
mutlak bagi anggota masyarakat untuk menjadi anggota masyarakat untuk menjadi
anggota koperasi.(Ibrahim Abdullah,2013:28)
Badan independen
pengelola dana pengentasan kemiskinan dibentuk sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Sumber pembiayaan SDM tersebut berasal dari bunga tabungan dan deposito
berjangka dari sebagian dana pengentasan kemiskinan yang terkumpul.
Singkatnya, skema
pengentasan kemiskinan sesuai model yang diajukan ini sekaligus dipergunakan
untuk membentuk karakter, baik karakter para penabung, karakter para pimpinan
koperasi/kelompok usaha maupun karakter para penerima pinjaman untuk usaha dari
kalangan rakyat yang masih hidup dibawah garis kemisknan.Pembentukan karakter
untuk menguji keberhasilan/kegagalan pada semua tingkat masyarakat terhadap
pemberantasan KKN.(Ibrahim Abdullah,2013:30-31)
3. Pembangunan Kultur
Nilai-nilai
sebagai kekuatan-kekuatan yang mengintegrasikan dalam kepribadian, masyarakat
dan kultur(Alisyahbana,1974) merupakan karya Prof.Dr.S.Takdir Alisyahbana(STA).
STA telah memanfaatkan
mosaik yang kaya dari kehidupan kultural indonesia dalam mana kultur asli
indonesia, kultur india, dan kultur islam serta kultur barat berbaur dalam
lintas waktu dua atau tiga ribu tahun .Idealisme optimistik yang mewarnai
pemikiran STA juga berasal dari suasana kultur indonesia terkini.Atas dasar
nilai-nilai dan proses-proses penilaian STA, mereformulasi beragam
konsep-konsep dasar psikologi, sosiologi dan antropologi.(Ibrahim
Abdullah,2013:32-33)
STA menyimpulkan bahwa
keunggulan sistem nilai sebagai sumber kebudayaan yang dapat menyeimbangkan
kepribadian seseorang bahkan masyarakat umum untuk perwujudan suatu penghidupan
yang aman, damai dan bermanfaat bagi semua.Dalam mempresentasikan hasil kajian
STA, kebudayaan dipahami sebagai suatu konfigurasi nilai-nilai.Ada 6 nilai yang
bersifat sangat universal,yaitu:nilai seni/estetika, nilai agama, nilai
teori/keilmuan, nilai ekonomi, nilai solidaritas, dan nilai politik.(Ibrahim
Abdullah,2013:34)
4. Pembaharuan Politik
Pembaharuan politik
merupakan sebuah proses perubahan dari tingkat rasionalisasi otoritas,
integrasi bangsa dan partisipasi populer yang minimum menuju kearah yang
maksimum.
Rasionalisasi
keotoritasan seperti yang dilakukan Soeharto melalui Dekrit Presiden kembali ke
UU Dasar 1945 pada tanggal 9 juli 1959 merupakan sebuah contoh pelaksanaan
unsur pertama pembaharuan politik yang sangat signifikan dalam sejarah
perpolitikan bangsa.(Ibrahim Abdullah,2013:35)
Integrasi bangsa
sebagai faktor kedua pembaharuan politik, hingga saat ini tetap merupakan
sebuah masalah besar.contoh:penyelesaian konflik bersenjata di Aceh yang
akhirnya diselesaikan melalui negosiasi damai yang berakhir dengan Nota
kesepahaman walaupun di fasilitasi pihak asing, Crisis Management
Initiative.(Ibrahim Abdullah,2013:36)
Sebuah negara adalah
suatu abstraksi dari sejumlah para perseorangan yang mempunyai karakteristik
tertentu yang bersamaan, dan inilah yang membuat mereka para anggota dari
bangsa yang sama(Morgenthau,1967).Hal yang harus diimplementasikan dalam
penyelenggaraan negara mungkin dapat terwujud melalui pendekatan
kulktural.Terutama dengan menyebarluaskan nilai-nilai jatidiri bangsa, tidak
lagi melalui indoktrinasi akan tetapi langsung melalui distribusi kesejahteraan
yang lebih merata sebagai hasil dari budi pekerti yang baik dari para
penyelenggara negara dan daerah penuh dengan perikemanusiaan yang adil dan
beradab.Sebaliknya wawasan kebangsaan masih terus di sosialisasikan ,karena
jika tidak maka mereka akan masih tetap tinggal dalam kemiskinan, kemelaratan,
keterbelakangan, dan kebodohan(4K).
Unsur ketiga
pembaharuan politik adalah partisipasi populer.Frekuensi partisipasi ini dapat
dianggap sudah cukup memadai, walaupun dalam era orde lama hanya satu kali
dilaksanakan, yaitu dalam tahun 1955.Dalam orde baru telah dilangsungkan enam
kali pemilihan umum dari tahu 1972-1997 yang dimana pemilihannya tidak secara
langsung terhadap calon-calonnya melainkan memberikan suaranya kepada
partai-partai politiknya.Baru pada pemilihan 2004 terjadi sedikit perubahan
menjadi yang dinamakan sistem pemilihan proposional terbuka,karena para pemilih
tidak hanya memberikan suara kepada partai tapi juga kepada calonnya.(Ibrahim
Abdullah,2013:37-38)
5. Kultur Politik
Salah
satu konsep ilmu sosial yang sangat kuat yang muncul dari gelombang studi-studi
demokratisasi sebelumnya adalah kultur politik.Gabriel dan Sydney dalam
studi mereka, tahun 1963, The civic cultureI menyatakan bahwa
institusi-institusi dan pola-pola aksi dalam suatu sistem politik harus
konkruen atau sama dengan kultur politiknya.(Ibrahim Abdullah,2013:39).
Perlu
adanya internalisasi untuk para elit politik bangsa, karena jika tidak
diharapkan pembangunan politik bangsa ini akan berjalan sebagaimana yang
diamanatkan dalam nilai-nilai yang kita anut bersama, yaitu ideologi pancasila
yang sekaligus sebagai jatidiri bangsa.
Yang sekarang menjadi
masalah besar bagi bangsa ini, baik sistem politik maupun kultur politik yang
belum mempunyai bentuk yang jelas.Kesemrawutan kehidupan bangsa ini yang telah
dicontohkan kasus-kasus Bank Century, kriminalisasi dua orang wakil ketua KPK,
kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi pajak yang memuncak pada akhir
tahun 2009 dan awal tahun 2010.(Ibrahim Abdullah,2013:40)
6. Sistem Politik
Komponen-komponen
sistem politik adalah dependen yang satu dengan yang lain, sehingga suatu
perubahan pada satu komponen melibatkan perubahan pada yang lain-lainnya.
“Demokrasi”(Schumpeter,1947)
dapat didefinisikan sebagai pengaturan kelembagaan untuk sampai pada
keputusan-keputusan politik dalam individu meraih posisi otoritas yang
menentukan melalui perjuangan bersaing untuk memperoleh suara/pilihan
rakyat.”Negara Kuat”(Bimbaum,1982) yaitu dimana sistem penyelenggaraan negara
menerima suatu tanggung jawab tingkat tinggi bagi kesejahteraan seluruh
warganegaranya.(Ibrahim Abdullah,2013:41-42)
7. Sistem Politik yang Stabil dan Dinamis
Stabilitas selalu
diperlukan oleh setiap bangsa, oleh karena dengan adanya kondisi yang stabil
sebuah bangsa diyakini dapat melakukan sesuatu yang lebih bagi pembangunannya.Stabilitas
pada kenyataannya merupakan sebuah kondisi wajib yang harus pertama-pertama
dipenuhi. Disamping itu agar stabilitas tersebut bermanfaat secara optimal
harus ada pula kondisi yang melengkapi sehingga tujuan-tujuan pembangunan dapat
dicapai pada tingkat ang memadai.Semuanya tidak boleh bertentangan dengan ideologi
bangsa yang telah ditentukan oleh konstitusi.
Bahwa stabilitas yang
memenuhi kedua kondisi baik yang wajib maupun yang melengkapi seperti yang
dinyatakan diatas adalah yang dikenal dengan stabilitas dinamis.(Ibrahim
Abdullah,2013:43-44)
8. Referensi Teoritis
Untuk
mengoprasionalisasikan pendekatan kearah pemahaman prinsip-prinsip dasar
stabilitas, sebuah kerangka konseptual diadopsi dari model yang dikenal sebagai
Model Spiro yang memproses itu.(Ibrahim Abdullah, 2013:44)
Model ini (figure 1)
mengindikasikan bahwa setiap sistem politik senantiasa memproses isu-isu dan
mempertahankan eksistensinya yang terkait dengan upaya-upaya untuk mencapai serangkaian sasaran yang jelas dan
pasti.(Ibrahim Abdullah,2013:44)
Stabilitas dalam model
ini hanya merupakan satu diantara empat sasaran, sedang yang tiga lagi
masing-masing adalah fleksibilitas, efisiensi, dan efektifitas.Sasaran
fleksibilitas, misalnya mempunyai 4 variabel terdiri dari masalah-masalah
ekonomi, isu-isu prosedural, isu-isu sirkumstansial, dan gaya pragmatis.Terdapat
perbedaan yang signifikan diantara sistem politik dan sistem nasional.Dalam hal
stabilitas sistem nasional stabilitas tersebut tidak hanya sebagai salah satu
dari sasaran akan tetapi merupakan pusat sasaran.(Ibrahim Abdullah, 2013:45)
Dalam hal kudeta
manapun masalah-masalah posisi otoritas (power) merupakan hal pertama yang
muncul.Dalam kasus indonesia baik partai
komunis maupun Angkatan bersenjata keduanya mempergunakan kekuatan masing-masing
dimana partai komunis mencoba untuk mengambil alih kendali posisi otoritas
sementara angkatan bersenjata menggunakan kekuatan untuk melindungi negara dari
pergeseran posisi otoritas kepada rezim komunis.(Ibrahim Abdullah, 2013:47)
Dalam urutan
selanjutnya adalah masalah-masalah ekonomi yang mempunyai gaya pragmatisme dan
sasaran antaranya fleksibilitas.Ternyata sasaran antara fleksibilitas tidak
secara optimal tercapai,namun demikian perbaikan-perbaikan signifikan dalam
pembangunan ekonomi telah berlangsung.(Ibrahim Abdullah,2013:48)
Yang ketiga dalam
urutan adalah masalah-masalah konstitusional yang mempunyai gaya non kekerasan
dan dioperasionalisasikan melalui kotak-kotak suara untuk mencapai sasaran
antara yaitu legitimasi.
Yang keempat dalam
urutan adalah masalah-masalah kultural dengan gaya ideologi dan sasaran antara
efektifitas.
Pada saat ini dapat
sementara disimpulkan bahwa tiga diantara empat masalah yang dipertimbangkan
sebagai unsur dasar dalam model stabilitas ini, yaitu masalah-masalah ekonomi,
konstitusi dan kultur tidak pernah secara wajar dipecahkan oleh rejim orde
baru.Oleh karena itu pada akhirnya rejim tersebut tumbang pada bulan mei 1998.(Ibrahim
Abdullah,2013:49)
9. Stabilitas statis
Untuk mengklarifikasi
lebih jauh mekanisme yang terlibat dalam proses pembentukan sistem nasional
kearah pencapaian kondisi stabilitas dinamis, keempat sasaran antara harus yang
pertama dicapai dalam keseimbangan.Ini, pada gilirannya akan menciptakan kekuatan-kekuatan
yang diperlukan dan dibutuhkan untuk memutar gasing nasionl atau sistem
nasional.Kekuatan-kekuatan ini merupakan kekuatan sentrifugal yang dimulai oleh
kekuatan-kekuatan posisi otoritas(power) dan kemudian bergerak kearah
kekuatan-kekuatan ekonomi, berlanjut kearah kekuatan-kekuatan konstitusi, dan
menyambung kearah kekuatan-kekuatan kultur dan selanjutnya memberikan dampak
terhadap kekuatan-kekuatan power sehingga siklus pertama sistem bangsa
terselesaikan dan kemudian berlanjut ke siklus selanjutnya.(Ibrahim Abdullah,
2013:50)
10. Stabilitas Dinamis
Awalnya gasing nasional
atau sistem nasional telah telah mampu berputar ditempat untuk suatu periode
tertentu, dapat dikatakan bahwa sistem tersebut ada dalam suatu kondisi
stabilitas statis.Agar stabilitas ini dapat didinamiskan kekuatan-kekuatan
tambahan diperlukan untuk mendorong sistem bergerak secara konsisten sambil
berputar menuju kesuatu arah tertentu menelusuri suatu lintasan yang
pasti.(Ibrahim Abdullah,2013:51-52)
Jika ditinjau dari
sudut pandang ekonomi politik terhadap sistem nasional, klarifikasi tentang
bagaimana ekonomi politik bekerja perlu telebih dahulu diutarakan.Keberadaan
yang sejajar saling berinteraksi antara
“negara” dan “pasar” dalam dunia modern menciptakan ekonomi
politik(Gilpin,1987).(Ibrahim Abdullah,2013:55)
11. Pembangunan dan Pengembangan Hukum
Pembangunan dan
pengembangan hukum sangat penting untuk dilakukan.Karena berkaitan dengan
keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita baik dalam bidang
politik, ekonomi dan sosial.Hukum positif dapat didefinisikan secara longgar
sebagai kumpulan peraturan-peraturan yang ditegakkan oleh setiap negara
berdaulat.Hukum dibedakan kedalam 2 kubu yaitu:Positivisme Legal dan Naturalisme
Legal.
Positivisme Legal
menyatakan bahwa hanya hukum-hukum positif yang eksis.Oleh karenanya,
hukum-hukum adalah dibuat atau dipilih oleh para legislator:mereka tidak eksis,
menunggu penemuan, sebelum tindakan pembuatan hukum terjadi.(Ibrahim
Abdullah,2013:58)
Naturalisme Legal yang
didefinisikan sebagai mengandung keberadaan sejenis hukum tetap dan lebih
tinggi tidak tergantung pada tindakan-tindakan dari para legislator tertentu,
telah mendominasi kebanyakan masyarakat-masyarakat lain pada hampir semua
zaman.
Kedepan, politik hukum
seharusnya merupakan keniscayaan bagi pembangunan dan pengembangan hukum di
Indonesia.Dalam politik hukum ius constituendum dalam arti harfiah,
yakni hukum yang seharusnya berlaku dua pengertian, yakni apa dan bagaimana
hukum yang harus ditetapkan serta apa dan bagaimana penetapan hukum itu(Abdul
Latif dan Hasbi Ali,2010:57).(Ibrahim Abdullah,2013:60)
Dengan
demikian jika ius constituendum tersebut tidak dilaksanakan oleh para
penyelenggara negara dan daerah, maka mereka dapat ditetapkan sebagai para
pejabat yang melanggar hukum.(Ibrahim Abdullah,2013:61)
12. Penulisan Sejarah
Penulisan sejarah
merupakan bentuk pembangunan sejarah dengan proses panjang dari semula hingga
akhir zaman tidak putus-putus, sehingga berlangsung secara
berkelanjutan.Implisit dalam pembangunan sejarah adalah penulisan sejarah oleh
para sejarawan dengan metodelogi penulisan dalam bidang keahlian mereka.(Ibrahim
Abdullah,2013:62)
Sejarah
yang kita punyai sekarang adalah sejarah yang dikarang, bukan ditulis.Sejarah
yang terbangun secara wajar amat diperlukan untuk pembangunan perekatan
generasi.Sejarah bangsa yang masih harus ditulis seharusnya merupakan suatu
kontinum yang bermula dari sejarah Republik Indonesia Pertama pada saat
berbagai kerajaan dinusantara hidup dalam suatu bentuk, sejenis konfederasi.
Sementara itu dalam 37
tahun ter-akhir dari penjajahan, minimal 2 hal peristiwa penting dalam sejarah
kebangsaan Indonesia.Pertama adalah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908 dan
Kedua, Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.Dua kejadian inilah yang merupakan
ruh kelahiran bangsa ini yang tidak boleh tidak harus diketahui oleh setiap
generasi hingga akhir zaman..(Ibrahim Abdullah,2013:63)
13. Perekatan Generasi
Ide estafet generasi
merupakan suatu ide yang penting dari peradaban politik.Generasi-generasi
tersebut harus mengalami proses perekatan, sehingga antara satu generasi dengan
generasi yang lain dari masa ke masa merupakan suatu pertalian yang tidak
terputus.Salah satu alat terpenting untuk membangun pertalian tersebut adalah
sejarah nasional yang lengkap dan utuh.
Sejalan dengan itu pula
perekatan generasi sebagai unsur keenam dari peradaban bangsa merupakan
penyubur kelestarian “ke-kitaan” yang disemai oleh “Sumpah Pemuda tahun
1928”.(Ibrahim Abdullah,2013:64)
BAB IV
LOMPATAN KUANTUM YANG
“CENDERUNG” GAGAL
Lompatan
kuantum dari ketidakberadaan kultur politik yang benar-benar mapan langsung ke
peradaban politik sangat diperlukan oleh karena apa yang terjadi saat ini
sebagian besar merupakan fenomena-fenomena yang sangat meresahkan bangsa
ini.Sebagai suatu catatan penting, perlu kiranya diutarakan disini apa yang
diungkapkan Jeffrey J. Winters dalam diskusi di Universitas
Paramadina:Indonesia adalah bukti demokrasi tanpa hukum yang sama dengan
demokrasi kriminal.Tanpa penegakkan hukum yang jelas, perekonomian dan politik
indonesia sarat dengan praktek oligarki karena hanya dikuasai beberapa
orang yang berkuasa dari golongan tertentu.(Ibrahim Abdullah,2013:65)
Indikator-indikator
bahwa kita akan sudah berada pada dataran peradaban tersebut manakala keenam
kondisi kemanusiaan sudah sampai pada status tinggi dan merupakan keberhasilan
dalam:pembangunan sosial, pembangunan kultur, pembangunan politik, pembangunan
hukum, penulisan sejarah, dan realisasi perekatan generasi.(Ibrahim
Abdullah,2013:66)
1. Penelusuran Hal-hal Pokok Penyebab Kesemrawutan
Politik boleh secara
terbaik dikarakteristikkan sebagai penggunaan terbatas dari “social power”
(posisi otoritas sosial): the power of people over other people.Pada
gilirannya, studi politik baik oleh akademisi atau politisi praktis-boleh
dikarakteristikan sebagai studi sifat dan sumber dari
keterbatasan-keterbatasan dan teknik-teknik untuk penggunaan “social power”
dalam wilayah keterbatasan-keterbatasan dimaksud(Good Goodin and
Klingerman,1995).
Pendefinisian politik
dalam artian “power”,pada saat ini terkenal sebagai suatu bidang konseptual
yang menegangkan dan mencemaskan.
Analisa kita berpisah
dari tradisi adalah pada saat kita mendefinisikan politik dalam artian
penggunaan terbatas dari “power”.Bagi cara berfikir kita “power” a
Yang tidak terbatas
adalah “force” (tenaga atau kekuatan), asli dan sederhana.(Ibrahim
Abdullah,2013:67)
Kekuatan dan tenaga
murni dilihat secara harfiah, lebih merupakan wilayah fisika(atau anologi
sosialny:ilmu kemiliteran dan seni bela diri- “martial arts”) bukan
politik.Keterbatasan dibawah mana para aktor politik beroperasi dan memanufer
secara strategis apa yang mereka perbuat dan terjadi didalamnya, serta yang
tamapak kepada kita merupakan esensindari politik.Analisis mengenai keterbatasan-keterbatasan
itu dari mana mereka datang, bagaimana mereka beroperasi, bagaimana agen-agen
politik mungkin beroperasi didalamnya semua yang tampak kepada kita berada pada
jantung dari studi poliik(Goodin and Klingerman,1995).(Ibrahim
Abdullah,2013:68)
2. Politik yang Dimaknai Sebagai Kekuasaan dan
Kepentingan
Apa yang sebernanya
terjadi adalah kekeliruan kita sebagai bangsa yang memaknai “power” sebagai
“kekuasaan”.Yang amat keliru lagi adalah “power” yang dimaknai dengan
“kekuasaan” yang dengan disengaja dilakukan oleh yang bersangkutan pada era
penjajahan.Oleh karena sifat bangsa ini, terutama para elitnya, tidak mau susah
langsung saja definisi politiknya Morgenthau sebagai “Struggle for Power”
diterjemahkan sebagai “perjuangan untuk meraih kesuksesan”.(Ibrahim
Abdullah,2013:70)
Marilah kita secara
legowo mengadopsi arti “power” yang sejuk bagi semua pihak.Salah satu
diantaranya adalah “position of authority”(posisi otoritas) atau “authority”
(otoritas) yang oleh pihak pemilik bahasa aslinya itu, pihak Barat, menyatakan
bahwa “authority”(kita maknai saja sebagai “otoritas”) merupakan suatu bentuk
“power” yang efisien oleh karena biaya-biaya sosialnya sangat kecil untuk
memanfaatkannya.(Ibrahim Abdullah,2013:72)
Politik kepentingan
untuk diri sendiri dan golongan pra elit yang bertengger diatas insting
hedonisme atau paham kesenangan duniawi berdampak terhadap perilaku yang
membuat tujuan menghalalkan segala cara.Politik inklusif merupakan solusi bagi
bangsa ini.Dengan keanggotaan yang mencakup rakyat termasuk mereka yang dalam
status 4K dan para elit yang peduli, adil dan berbagi.Hubungan elit dengan
rakyat berlangsung secara berkelanjutan.Inilah suatu harapan yang didambakan
oleh bangsa ini.Semoga..(Ibrahim Abdullah,2013:74)
Sudah saatnya kita
menyadari bahwa peradaban secara umum dan peradaban politik khususnya ,yang
pada gilirannya harus sejalan dengan peradaban bangsa, perlu dipastikan untuk
secepatnya terwujud.(Ibrahim Abdullah,2013:75)
BAB
V
POLITIK
DAN PERADABAN
Mayoritas elit bangsa
mempersepsikan politik sebagai perjuangan untuk meraih kekuasaan.Politik telah
diberikan begitu banyak arti oleh sekian banyak ahlinya:”siapa mendapat apa,
kapan dan bagaimana (Lassewell,1936);”perjuangan untuk power”(Morgenthau,[1948]1960);”seni
dan ilmu konflik” (Schattsneider,1960); ”pola-pola power, pemerintahan dan
otoritas” (Dahl,1956); “Ilmu negara”, “alokasi otoritatif nilai-nilai”
(Easton[1953]1981), “Konflik murni, seperti dalam diri-diri kita terhadap mereka”(Schmitt,1976),
dan “Konsiliasi kepentingan-kepentingan yang bertentangan
publik”(Gricle[1962]1964).Power, otoritas, kehidupan publik, pemerintahan,
negara, konflik, penyelesaian konflik semuanya terkait dengan pengertian kita
tentang politik(Caporaso dan Levine,1992:8).
Ahli Politik
|
Penekanan Konsepsi Tentang Politik
|
Lassewell,
Morgenthau, Dahl
|
Kekuasaan
|
Easton
|
Otoritas
|
Caporaso
& Levine
|
Otoritas
dan Kekuasaan
|
Dari
beberapa konsepsi politik tersebut ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan,
masing- masing adalah politik sebagai pemerintahan, politik sebagai penghidupan
publik, dan politik sebagai alokasi otoritatif nilai-nilai.(Ibrahim
Abdullah,2013:81-82)
1. Hubungan-hubungan antara Konsepsi-konsepsi Politik
Kehidupan perpolitikan
Indonesia yang seharusnya benar-benar mempunyai peradaban istilah pemerintahan
pun perlu diganti dengan sistem penyelenggaraan negara.Dengan
demikian politik yang secara intens dipersepsikan sebagai kekuasaan
dapat secara sirna, terutama dari pola pikir para elit bangsa.
“politik adalah
kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara kolektif untuk
mewujudkan suatu sistem penyelenggaraan negara yang mempunyai otoritas untuk mengurus
dan melayani publik”.(Ibrahim Abdullah,2013:83)
Selama ini, para
birokrat dan politisi mempunyai kekuasaan.Dalam hal ini para birokrat dan
politisi sesuai dengan pengertian kultur, menginterpretasikan kekuasaan yang
mereka punyai dalam konteks pengalaman enak mereka, misalnya untuk mnggelapkan
keuangan negara/daerah.Oleh karena pada umumnya banyak diantara mereka bebas
dari tuntutan hukum, maka perilaku sosial mereka sebagai individu yang
korup.Sebaliknya, dalam konteks pengertian politik, seharusnya mereka adalah
para individu yang kompeten dan profesional sehingga pasti memahami semua
aturan main dan tidak akan melanggarnya yang pada gilirannya juga akan bersikap
selaku intelektual.(Ibrahim Abdullah,2013:84-85)
Melalui paradigma baru
ini pula keberadaban yang terdiri dari perilaku terpuji, tatakrama, dan moral
dapat diharapkan akan mulai terpatri dalam setiap jiwa dan raga para individu
yang terlibat didalam sistem penyelenggaraan negara pada semua
tingkat.”Keberadaban adalah juga prasyarat bagi sebuah demokrasi”(Carter,1988).
Untuk merealisasikan
paradigma baru dalam peradaban politik di Indonesia ,diperlukan kerjasama
berkelanjutan antara sistem penyelenggaraan negara dengan dunia akademik untuk
terhindarnya bangsa ini menghadapi krisis yang siklusnya sudah
melembaga.(Ibrahim Abdullah,2013:87)
Reformasi dalam bidang
apapun tidak akan pernah tuntas, jika hanya pembenahan secara institusional,
seperti rekonstruksi, amandemen, perbaikan sistem dan lain sebagainya.Reformasi
baru akan tuntas jika semua yang bersangkutan bersedia meninggalkan dan
menanggalkan praktek-praktek setan(abandon evil practices) (Collins
Dictionary,1971, p. 432).Praktek-praktek setan seperti korupsi.(Ibrahim
Abdullah,2013:88)
2. Pancasila:Basis Nilai Pembangunan Peradaban Politik
Indonesia
Pancasila merupakan
saripati nilai-nilai unggul demokrasi barat, bukan nilai dekonstruktifnya
seperti liberalisme atau individualisme, serta saripati ajaran sosialisme yang
sangat membela nilai-nilai kemanusiaan.Jika kita kaji secara kritis, secara
teoritis nilai pancasila itu sudah sangat mumpuni untuk mengantisipasi
kekacauan-kekacauan sosial yang terjadi, terutama kekacauan sosial yang
disebabkan oleh demoralisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Ibrahim
Abdullahg,2013:90)
Tugas generasi muda
yang sekarang adalah melaksanakan cita-cita sosial bangsa ini dengan
berbasiskan nilai-nilai pancasila.(Ibrahim Abdullah,2013:91)
BAB
VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegagalan demi
kegagalan serta krisis demi krisis yang dialami bangsa ini amat terkait dengan
pengertian politik yang dipersepsikan sebagai kekuasaan.Kekuasaan diterjemahkan
dari kata power, padahal power adalah posisi otoritas.(Ibrahim
Abdullah,2013:93)
Paradigama baru dalam
peradaban politik Indonesia pada gilirannya justru sudah harus mulai
dipergunakan sejak 17 Agustus 1945.Oleh karenanya, untuk menghindari keinginan
kuat para elit politik dan elit birokrasi bangsa ini untuk menempatkan diri
mereka sebagai penguasa terhadap publik,/anak bangsa sendiri, diperlukan sebuah
paradigma baru.(Ibrahim Abdullah,2013:94).Singkatnya politik adalah sama
dan serupa dengan amanah dan kebajikan.(Ibrahim Abdullah,2013:96)
Akhirnya, untuk dapat
mengorientasikan pola pikir terutama para elit bangsa yang pada saat ini sangat
berperan dalam politik, kearah yang menjanjikan perubahan, tiga jenis posisi
otoritas (power):Posisi otoritas keras(hard power), posisi otoritas lunak(soft
power) dan posisi otoritas cerdas (smart power) dikemukakan oleh Joseph S. Nye,
Jr. Dalam bukunya The Future of Power, 2011.(Ibrahim Abdullah,2013:97)
Posisi otoritas keras
(hard power)harus dikaitkan dengan sila pertama:Ketuhann Yang Maha Esa.Dengan
demikian, apabila semua elit bangsa menganut sifat ketuhanan ini, maka mereka
akan patuh kepada semua perintah-Nya dan menjauhkan diri dari semua
larangan-nya.Pada gilirannya, mereka juga menanggalkan sifat kekuasaan dari
pola pikir menyadari bahwa Tuhanlah yang memiliki kekuasaan bahkan bersifat
Maha Kuasa.
Posisi otoritas lunak
(soft power)merupakan milik, terutama para elit dan seluruh rakyat dengan
mempresentasikan dirinya dalam suasana:Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.Para elit bangsa dalam suasana sila kedua,
ketiga dan keempat dalam memposisikannya.Dengan demikian, tidak lagi
memisah-misahkan antara keadilan sosial bagi para penyelenggara negara yang
sangat berlebihan.(Ibrahim Abdullah,2013:98)
Posisi otoritas Cerdas
(smart power) merupakan kombinasi dari posisi otoritas keras dan posisi
otoritas lunak yang bersifat persuasi.Posisi otoritas cerdas yang terwakili
oleh keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk para
elitnya belaka.(Ibrahim Abdullah,2013:99)
Untuk menghindari
negara gagal, diperlukan suatu sistem penyelenggaraan negara yang dibentuk dan
dijalankan secara cerdas.Kecerdasan inilah yang pada saat ini sangat dibutuhkan
oleh bangsa ini.Baik kecerdasan yang dimiliki oleh pemimpinnya maupun oleh
semua rakyat Indonesia.Kecerdasan yang berbasiskan agama/keimanan, bahasa,
setidak-tidaknya tutur bahasa yang menyejukkan, sportifitas dalam artian
integritas sebagai kemampuan untuk memilah0milah mana yang benar dan mana yang
salah, iptek dan silaturrahmi yang merefleksikan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.Kecerdasan yang bersifat filosofi tersendiri untuk menjadi
konsep teoritis dan akhirnya merupakan kecerdasan yang praktis.Pada suatu hari
nanti, hari yang tidak terlalu lama dari hari ini, kecerdasan praktis dalam
diri kita yang akan menggantikan korupsi yang hari ini sangat menggila.
Kecerdasan itulah yang akn menyelamatkan bangsa dan negara ini dari
kegagalan.Semoga.
B. Kritik
Indonesia ini
dilahirkan dari latar belakang kerajaan dan penjajahan.Keduanya bersifat
feodalistis itu bersifat feodal dimana masyarakat yang dikuasai oleh kaum
bangsawan mengenai cara pemilikan tanah pada pertengahan di eropa.Namun
demikian dari dulu itu Indonesia disebut sebagai negara hukum.Tapi ternyata itu
pemerintahan yang berkuasanya itu tidak berasaskan hukum yang berlaku tetapi
dengan kekuasaan.Buku ini menjelaskan tentang kondisi sistem perpolitikan
indonesia yang sangat memprihatinkan karena semua aparat yang berkuasa hanyalah
para kaum elitnya saja.Memang jika di lihat sekarang ini banyak orang-orang
elit saja yang bisa memimpin bangsa ini, tetapi kekuasaan mereka sangat banyak
disalahgunakan ke hal-hal yang curang seperti korupsi.Tetapi juga sekarang
mungkin bisa dilihat politik indonesia sudah mulai memperbaiki sistem-sistem
pemerintahannya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang pahit akibat kasus-kasus
korupsi.Sudah mulai merubah paradigma yang lama dengan yang baru misal dalam
bidang politik,ekonomi, pendidikan sosial dan budaya, serta keamanan merupakan
sebuah kesatuan yang begitu besar buat bangsa indonesia di era global ini maka
dari itu dimulailah suatu perbaikan demi kualitas bangsa ini.Misal dalam perbaikan politik itu dengan menanamkan pendidikan tentang
politik dan kewarganegaraan sedini mungkin.Penting perlunya ada gotong royong
untuk kemajuan ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar